Ibnu Sina Dijadwalkan Cuti 71 Hari
Banjarmasin, DUTA TV — Peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016, tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi kepala daerah menjadi salah satu acuan pada tahapan PKPU Nomor 5 Tahun 2020.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina yang akan kembali bertarung dalam Pilwali Desember mendatang, dijadwalkan akan cuti selama 71 hari terhitung sejak 26 September hingga 5 Desember , meski demikian kepala daerah wajib mengantongi surat cuti tersebut pada tanggal 23 September saat penetapan calon kepala daerah.
Sedangkan untuk tahapan pengajuan cuti tersebut harus rampung sepekan sebelum cuti dilakukan.
“Untuk cuti wali kota terhitung 26 September, terhitung saat kampanye sampai 5 Desember, yaitu selama 71 hari,” kata Dian Abdi Wahyudillah Kasubag Administrasi Pemerintahan.
Sementara itu, sejak cuti di luar tanggungan negara tersebut dilakukan, pimpinan pemerintahan sementara akan diserahkan kepada wakil Wali kota, termasuk kebijakan penggunaan anggaran.
Reporter : Nina Megasari