Banjarmasin, DUTA TV — Pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina – Arifin noor langsung sujud syukur atas putusan yang dibacakan hakim konstitusi, dalam sidang sengketa Pilwali, Kamis siang (27/05/2021).
Sidang beragenda pembacaan putusan yang dibacakan hakim konstitusi, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, dan menyatakan sah keputusan hasil perolehan suara oleh KPU Banjarmasin, serta memerintahkan termohon KPU untuk menetapkan calon terpilih dalam Pilwali Banjarmasin tahun 2020.
Calon Wali Kota Banjarmasin terpilih Ibnu Sina – Arifin yang turut hadir dalam agenda sidang pembacaan peutusan secara virtual dari MK mengatakan, setelah perjalanan panjang proses pemilihan akhirnya didapat keputusan final yang ditetapkan MK.
“Syukur alhamdulilah kita ikuti pembacaan putusan. Dengan Nomor perkara 144, terkait Pilwali Banjarmasin, MK berkeyakinan semua dalil dari pemohon tidak terbukti dan diabaikan, sehingga kami ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Mahkamah Konstitusi yang menetapkan ambang batas jadi ketentuan yang ditegakkan, kami bersama Ibnu Sina – Arifin mengajak seluruh paslon yang ada untuk membangun kota Banjarmasin menjadi lebih baik,” tutur Ibnu Sina, Paslon Wali Kota Terpilih.
Diketahui, wujud syukur ini dilakukan Ibnu Sina setelah melewati dua kali pemilihahan kepala daerah, lantaran adanya gugatan hingga berujung pada perintah dilaksanakanya Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang kembali memenangkan pasangan Ibnu-Arifin.
Reporter : Fadli Rizki