Hingga Pertengahan Tahun, Penerimaan Pajak di Kalselteng Capai 66,84% dari Target

Banjarmasin, DUTA TV — Penerimaan pajak di Kalselteng sampai dengan semester 1 tahun 2023, sudah mencapai 66,84% dari target. Neto penerimaan pajak itu, sebesar Rp15,789 triliun.

Realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh 38,57% dari target sebesar Rp23,624 triliun. Capaian itu menempatkan Kanwil DJP Kalselteng di posisi ke-1 dari 34 Kanwil di DJP, baik dari segi penerimaan maupun pertumbuhan bruto pajak.

Dalam bincang santai bersama media, Kepala Kanwil DJP Kalselteng mengatakan capaian penerimaan untuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah didominasi Sektor Pertambangan dan Penggalian yang tumbuh 40,39%, Sektor Perdagangan Besar dan Eceran tumbuh 63,75%, serta Sektor Pengangkutan dan Pergudangan dengan pertumbuhan sebesar 74,34%.

“Sampai dengan kondisi semester satu penerimaan pajak itu tumbuh dibanding dengan tahun sebesar 38%. Untuk Kalsel tumbuhnya sampai 72%, dan untuk Kalteng pertumbuhannya 53%. Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa walaupun ekonomi masih dalam kondisi yang agak menurun namun masih mempunyai efek ekor dari kondisi ekonomi kita yang bagus tahun lalu”, ungap Tarmizi.

Sementara, Tarmizi mengungkapkan dari segi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak yang telah lapor sampai semester 1 sebanyak 380.860 SPT atau capaian rasio sebesar 81,78% dari target sebanyak 465.687 SPT. Komposisi SPT Tahunan yang telah dilaporkan yaitu 22.957 SPT Wajib Pajak Badan, 315.953 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 41.950 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.

Tarmizi juga menyampaikan bagaimana proses pemeriksaan pajak yang biasanya diawali dari penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak. “Apabila wajib pajak memperoleh SP2DK dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), diharapkan secepatnya memberikan tanggapan, bisa secara langsung datang ke KPP terdaftar atau juga bisa memberikan tanggapan secara tertulis,” ujarnya.

Sedangkan untuk pemeriksaan pajak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Sesuai PMK tersebut alur pemeriksaan dimulai dari penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), peminjaman dokumen, penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), sampai terbitnya produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP).

Terkait dengan proses pemeriksaan pajak yang telah dilakukan, apabila Wajib Pajak merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan yang telah ditetapkan dalam suatu ketetapan pajak, Wajib Pajak dapat menempuh beberapa upaya hukum sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Upaya hukum tersebut yakni mengajukan Keberatan, Banding, Gugatan, ataupun Peninjauan Kembali (PK). Penyelesaian upaya hukum tersebut akan dilakukan oleh Pengadilan Pajak yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia, berpuncak di Mahkamah Agung, dan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak.

Dalam kesempatan ini, Tarmizi juga mengklarifikasi terkait adanya pemberitaan tentang dugaan pemerasan yang dilakukan pegawai di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng terhadap salah satu wajib pajak yang saat ini merebak di beberapa media, Tarmizi menyampaikan klarifikasi bahwa fungsional pemeriksa pajak telah melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak melalui penugasan resmi berdasarkan Surat Tugas dan telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku beserta aturan pelaksanaan di bawahnya. “Selama proses pemeriksaan berlangsung, petugas pajak tidak melakukan pemerasan kepada wajib pajak dan tidak melakukan pelanggaran kode etik,” ucapnya.

Salah satu saluran yang dapat digunakan wajib pajak apabila menemukan indikasi pelanggaran adalah WISE atau Whistle Blowing System. Ini merupakan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi wajib pajak yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Reporter : Evi Dwi Herliyant

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *