Hingga 24 Maret KPU Tunggu Putusan Hakim Sengketa Pilgub

Banjarmasin, DUTA TV — Sidang pembuktian pemeriksaan alat bukti, saksi dan ahli pada 22 Februari lalu, tuntas digelar dipersidangan MK.
Dalam agenda persidangan, KPU Kalselselaku pihak termohon pada perselisihan hasil pemilihan Gubernur Kalsel, turut menghadirkan saksi terkait dalil yang dimohonkan pemohon paslon Gubernur Denny Indrayana-Difriadi.
Selanjutnya hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim, untuk membuat kesimpulan keputusan dari perkara yang dimohonkan. Putusan dijadwalkan akan disampaikan pada rentang waktu 19 hingga 24 Maret mendatang.
“Setelah sidang lanjutan pembuktian pemeriksaan alat bukti dan saksi ahli, KPU Kalimantan Selatan sudah mengikuti seluruh rangkaian persidangan kemarin, selanjutnya biarlah hakim yang menilai apa yang dibuktikan masing-masing pihak dan menunggu putusan kurang lebih satu bulan mendatang. KPU tinggal menunggu, mudahan KPU diberikan yang terbaik. Keputusan akan disampaikan antara 19 sampai 24 Maret kalau gak salah untuk putusan akhir, dan KPU akan melaksanakan apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi,” jelas H. Nur Zazin, anggota KPU Kalsel.
Dalam persidangan perselisihan hasil, baik pemohon, termohon, dan pihak terkait menghadirkan masing-masing menghadirkan saksi dan alat bukti tambahan, untuk memberikan keterangan. Dalam proses sidang yang disiarkan ulang melalui channel YouTube Mahkamah Konstitusi, berlangsung selama 9 jam lebih.
Reporter : Fadli Rizki





