Himperra Respon Kuota Rumah Subsidi Naik Jadi 350 Ribu dan PPN DTP 100 Persen Diperpanjang

Jakarta, DUTA TV — Pemerintah resmi menaikkan kuota rumah subsidi FLPP tahun 2025 dari 220 ribu menjadi 350 ribu unit, sekaligus memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini dinilai memberi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku industri properti.

Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Ari Tri Priyono menyambut positif dua kebijakan strategis pemerintah yang dinilai menunjukkan kepedulian nyata terhadap pemenuhan kebutuhan papan rakyat Indonesia.

Kebijakan pertama, pemerintah menaikkan kuota rumah subsidi dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit. Penambahan ini didukung dana Rp35,2 triliun dari Bendahara Umum Negara (BUN) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235 Tahun 2025.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengapresiasi Kementerian Keuangan atas persetujuan usulan kenaikan kuota tersebut.

“Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam mendukung program pembangunan tiga juta rumah,” kata Maruarar.

Kebijakan kedua, pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen hingga 31 Desember 2025.

Awalnya, insentif ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keputusan ini pada Jumat (25/7) di Jakarta.

Insentif PPN DTP 100 persen diberikan untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp2 miliar.

Untuk rumah dengan harga Rp2–5 miliar, PPN hanya dikenakan atas selisih di atas Rp2 miliar.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025.(mi)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *