Himbau Wabah Corona, Polisi Ciduk Pengedar Sabu
DUTA TV TAPIN – Mengantisipasi dan pencegahan terhadap wabah pandemi virus corona atau Covid-19, Polres Tapin melakukan video conference untuk menyampaikan hasil pengungkapan kasus narkoba dengan awak media.
Konferensi Pers melalui video conference ini pertama kali dilakukan pihak Polres Tapin, untuk mengurangi terjadinya tatap muka secara langsung atau physical distancing.
Dalam pengungkapannya, 2 pasangan suami istri asal kabupaten Hulu Sungai Selatan ini tak bisa berkutik saat ditangkap, anggota Polsek Tapin Utara bersama Polres Tapin, Selasa (07/04) malam.
Kedua pelaku ditangkap petugas saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah kabupaten Tapin. Dari tangan Pasutri berinisial NR dan TR tersebut, Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 115 gram dan 14 paket sabu siap edar seberat 3,7 gram di rumah tersangka, serta 2 buah timbangan digital.
“Kita amankan cukup fantastis di daerah Tapin, di saat lagi terjadinya Pandemi atau pun wabah Covid-19 masih ada yang memanfaatkan situasi ini untuk bertransaksi narkoba di wilayah Tapin,” ucap AKBP Eko Hadi Prayitno Kapolres Tapin.
Untuk kedua tersangka kini dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter : Muhammad Irfansyah