Heboh Beasiswa LPDP, 44 Penerima Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana

Pontianak, DUTA TV –Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto melaporkan sebanyak 44 penerima beasiswa (awardee) telah dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.
Dari jumlah tersebut, 8 orang telah diberikan sanksi wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
“Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin.
Data tersebut diperoleh berdasarkan akses data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial para awardee.
Ia menegaskan tidak seluruh laporan otomatis berujung pelanggaran.
Beberapa penerima beasiswa masih berada dalam masa magang atau tengah membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang memang diperbolehkan sesuai buku pedoman penerima beasiswa.
Ada pula yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari instansinya.
Terkait sanksi, Sudarto menyebut awardee yang melanggar bisa dikenai pengembalian dana beasiswa beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
Ketentuan tersebut sudah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani penerima beasiswa.
Kemudian terkait salah satu alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial, Sudarto menyayangkan hal tersebut.
“Tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada penerima bisnis LPDP,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa turut mengungkapkan bahwa suami dari alumni LPDP berinisial DS, yang menjadi sorotan publik, telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya, termasuk bunganya.
“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP.
“Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” tambahnya.
Sebelumnya, alumni penerima beasiswa (LPDP) inisial DS membuat pernyataan kontroversial hingga membuatnya dikecam.
Pada Senin (23/2/2026), DS, seorang perempuan pemilik akun Instagram @sasetyaningtyas mengunggah video pernyataannya itu hingga viral.
Dalam video itu, ia memperlihatkan tengah membuka sebuah paket yang sudah dinantikannya. Isinya selembar surat dari Home Office Inggris.
Surat itu menyatakan anak kedua sang pemilik akun, resmi menjadi warga negara Inggris.
Perempuan itu juga memperlihatkan paspor Inggris yang datang bersamaan dengan surat tersebut.
“Ini adalah surat dari Home Office Inggris yang menyatakan kalau anak aku yang kedua sudah diterima jadi WN Inggris,” lanjutnya.
Ia lantas menyebut anak-anaknya kelak akan diupayakan memiliki kewarganegaraan asing.
“I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anaku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ujarnya.(dtk)





