Hasil Autopsi Keluar, Ibu Tiri Balita Nahas Jadi Tersangka Pembunuhan

Banjarmasin, DUTA TV — DL (21) warga Veteran hanya bisa pasrah saat digiring oleh petugas dari unit perlindungan perempuan dan anak, Satreskrim Polresta Banjarmasin, Kamis siang (03/06/2021). DL diduga melakukan pembunuhan terhadap anak tirinya yang masih berumur 4 tahun.
DL ditetapkan tersangka setelah petugas dari satreskrim Polresta Banjarmasin, mendapatkan hasil autopsi dari pihak tim forensik ari RSUD Ulin Banjarmasin, dan Dokkes Polda Kalsel, yang dilakukan pada Senin pekan lalu, di pemakaman umum Pulau Beruang Banjarbaru.
Dari keterangan yang didapat, pelaku mengaku cemburu dengan anak tirinya yang masih balita tersebut, karena lebih disayangi oleh suaminya.
Diduga penganiayaan dilakukan dalam kurun waktu hampir dua bulan pelaku terhadap korban, hingga akhirnya, korban meninggal karena adanya pendarahan di otak dan ada bagian tulang yang patah.
“Kita menemukan peristiwa pidana, dan menetapkan DL ibu tiri korban sebagai pelaku, berdasarkan alat bukti mengarah pada pelaku dan ditambah hasil autopsi kematian korban terbukti kematian akibat kekerasan. Dari keterangan saksi yang bersangkutan cemburu ke anak. Dari hasil autopsi lebih sekali, hasil autopsy tersebut kematian akibat pendarahan otak yang diakibatkan oleh benda tumpul,” terang Kompol Alfian Tri Permadi, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin.
Sebelumnya, kejadian bermula balita umur 4 tahun tersebut dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, tak berselang lama, NMD meninggal dunia. Melihat adanya kejanggalan karena banyaknya luka lebam di sekujur tubuh mayat, pihak keluarga yakni kakek, nenek dan pamannya, langsung melaporkan kejadian tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara.
Reporter : Zein Pahlevi – Ade Yanuar





