Harga Tertinggi Minyak Kemasan Harus Terjangkau
DUTA TV BANJARMASIN – Pemerintah RI melalui Menteri Perdagangan memastikan jika pada 1 Januari 2020 Indonesia sudah harus bebas dari penggunaan minyak goreng curah.
Selain kurang higenis, peredaran minyak goreng curah juga sulit diawasi serta terindikasi merupakan minyak recicling atau minyak bekas yang diolah kembali.
Menyikapi hal ini, Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan meghimbau agar warga mulai membiasakan diri untuk menggunakan minyak goreng kemasan.
Sementara dari segi harga, minyak goreng kemasan seharusnya terjangkau, dengan harga eceran tertinggi maksimal Rp 11.000,- agar tidak membebani masyarakat.
“Sebenarnya sudah mulai ada 2014. Sudah ada Permendagnya. Nah tahun 2020 sudah mulai bersih. Alasannya karena kurang higienis. Untuk minyak kemasan kita juga melihat harga HETnya juga harus terjangkau, yakni Rp 11 ribu,â€ujar Kepala Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan, Birhasani.
Penghapusan minyak goreng curah di pasaran sebenarnya sudah berlaku pada tahun 2016 melalui Permendag no 9/2016 tentang perubahan minyak goreng wajib kemasan.
Namun, pelaksanaan kebijakan ditunda karena belum siapnya produsen minyak goreng untuk memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah.
Reporter : Nina Megasari – Zein Fahlevi