Hanya Pelanggaran Administrasi, Kejari SP3 Kasus Dugaan Pungli HKN 2021
Banjarmasin, DUTA TV — Berjalan hampir 1 tahun, Kejaksaan Negeri Banjarmasin akhirnya menghentikan penyidikan perkara dugaan pungli dalam peringatan Hari Kesehatan Nasional 2021, yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan, Machli Riyadi bersama jajarannya.
Kejari berdalih penghentian kasus itu, karena penyidik kejaksaan tidak menemukan kasus tindak pidana, namun hanya pelanggaran administrasi.
Sebelumnya dalam kasus ini sempat menarik perhatian masyarakat di Banua, lantaran banyaknya pejabat dipanggil satu per satu oleh tim penyidik Kejari Banjarmasin.
Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra mengatakan, selama proses penyelidikan dan penyidikan, pihaknya telah meminta keterangan 12 orang saksi fakta, termasuk tiga saksi ahli serta pengumpulan alat-alat bukti,,
Namun berdasar hasil gelar perkara Kejari Banjarmasin dan Kejati Kalsel, pengusutan kasus HKN 2021 tersebut dihentikan atau SP3.
Meski tidak ditemukan pelanggaran pidana, namun kasus itu diserahkan ke inspektorat Pemko Banjarmasin, untuk ditindak lebih lanjut, karena adanya pelanggaran administrasi.
Reporter : Mawardi