Hanya 8 Jam, Tim Gabungan Ringkus Pelaku Pembunuhan Gadis di Hotel
Banjarmasin, DUTA TV — Meiji Zwageri Rasidi, warga jalan Sumber Alam Kota Baru, yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap gadis dibawah umur berinisial YA, disalah satu hotel melati di Banjarmasin, akhirnya diringkus pihak kepolisian.
Hanya butuh waktu 8 jam, tim gabungan polsek Banjarmasin Tengah dibantu tim Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin dan Hulu Sungai Tengah, berhasil menangkap tersangka di kawasan Barabai HST, pada Senin malam (28/12/2020) sekitar pukul 20:30.
Pelaku yang masih berusia 20 tahun ini, sempat berencana kabur ke wilayah Birayang untuk bersembunyi di rumah keluarganya, usai melakukan pembunuhan terhadap korban YA, namun saat melintas di kawasan Barabai pelaku berhasil ditangkap petugas gabungan.
“Jadi tim gabungan kita dengan kordinasi yang bagus, berhasil menangkap tersangka di Barabai, jadi pelaku sempat melarikan diri ke Banjar dulu, namun setelah dicari ternyata sudah melanjutkan perjalanan ke Barabai, dan disana kita ada anggota yang menahan,” terang Kombes Pol Rachmat Hendrawan, kapolresta Banjarmasin.
Untuk mempertanggungkan perbuatannya, kini pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman 15 tahun penjara, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman yang sama selama 15 tahun penjara.
Reporter : Ade Yanuar – Mawardi