Guru yang Hukum 16 Murid SD Kunyah Sampah, Dinonaktifkan

Buton, DUTA TV — Oknum guru MW di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi dinonaktifkan setelah viral menghukum 16 murid mengunyah sampah. MW memasukkan sampah ke mulut para siswa yang ribut saat memberi kejutan ke wali kelas yang sedang ulang tahun.

“Berdasarkan keputusan bersama, sanksinya itu kami tidak memberikan lagi kewenangan untuk belajar,” terang Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikmudora) Buton, Harmin, , Jumat (28/1/2022).

Harmin mengatakan keputusan ini berdasarkan hasil keputusan rapat bersama yang dilakukan Dikmudora Buton, dewan guru, dan kepala sekolah. Dia menyatakan sanksi tersebut diberikan sambil menunggu keputusan hukum yang saat ini masih dalam proses.

“Kalau sampai kapan, nanti kita lihat dulu proses hukumnya seperti apa. Yang jelas saat ini MW sudah tidak diberikan jam ngajar dulu,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, dalam mengajar, seorang guru harus banyak bersabar dan masalah sanksi tidak perlu hingga menyentuh fisik.

“Kan saya juga mantan guru, kemarin sudah saya sampaikan dalam kita mengajar itu barangkali ada banyak metode yang harus kita lakukan, termasuk pemberian sanksi, banyak macam sanksi, tidak perlu sanksi fisik atau sanksi yang dilakukan ini,” tutupnya.

Sebelumnya, MW yang merupakan guru kelas IV memberikan sanksi kepada 16 murid kelas III SDN 50 Buton dengan mengunyah sampah plastik karena ribut dan telah ditegur beberapa kali tapi tidak diindahkan.

Saat kejadian tersebut, 16 siswa hendak memberikan kejutan kepada wali kelasnya yang berulang tahun. Kebetulan ruang kelas III dan IV kelasnya berdampingan sehingga saat MW sedang mengajar merasa terganggu oleh kebisingan dari ruang kelas III.

Guru MW kemudian memberikan teguran dan kembali mengajar. Namun suara ribut masih terdengar, sehingga MW kembali masuk dan memberikan hukuman dengan cara menyuruh 16 siswa mengunyah bungkus plastik yang diambil dari tempat sampah.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *