Guru SMP Keluhkan Tak Ada Pendidikan Al Quran di Kurikulum Merdeka

BARITO KUALA, DUTA TV — Guru pendidikan Al Quran di salah satu SMP negeri di Banjarmasin mengeluhkan tentang dihapuskannya mata pelajaran pendidikan Al Quran dalam pengimplementasian Kurikulum Merdeka. Padahal, di kurikulum sebelumnya pendidikan Al Quran masih bisa dimuat dan disisipkan.

Keluhan inipun disampaikan saat sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2009 tentang pendidikan Al Quran, yang dilaksanakan Dewi Damayanti Said, Anggota DPRD Kalsel.

“Ini kan ada bertabrakan dari peraturan Diknas. Kemudian, di daerah itu adanya keinginan jadi baiknya dibicarakan secara langsung kepada Diknas antara sekolah-sekolah ini merupakan aspirasi untuk disampaikan ke komisi IV. Mudahan kita bisa memfasilitasi keinginan masyarakat. Para ibu rumah tangga pasti ingin anaknya mendalami Al Quran, mudahan bisa terealisasi nanti pertemuan antara guru ini dengan Diknas,” ucap Dewi.

Guru Pendidikan Al Quran yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Ustad dan Ustadzah se Kecamatan Banjarmasin Timur mengharapkan dewan menyampaikan keinginan dan aspirasi mereka, agar pendidikan Al Quran bisa dipertahankan karena menjadi bekal akhlak dan moral para siswa.

“Ulun mengharapkan sih nantinya kalau misalnya sekolah merdeka tetap aja pendidikan Al Quran dimuat. Kayaknya masih bisa disisipkan di bawahnya, karena kalau pendidikan Al Quran gak diajarkan, kita lihat sendiri di lapangan anak-anak perlu bimbingan membaca Al Quran. Kemarin iya kalau K13 masih bisa diberi kesempatan setiap daerah mengisinya, di Kurikulum Merdeka nggak ada. Mungkin bisa, tapi belum diupayakan. Jadi dampaknya tidak ada kesempatan untuk orang yang bisa mengajar Al Quran sedangkan anak-anak tak sempat belajar karena sekolah sampai sore,” ujar Guru Pendidikan Al Quran, Damiri.

“Alhamdulillah, pertama manfaatnya guru Al Quran yang kemaren tidak tahu, sekarang melek tentang perda. Kami berterimakasih sekali kepada ibu hari ini berkenan menyampaikan perda. Harapannya apa yang mereka inginkan disampaikan di forum DPRD sehingga mereka bisa lebih terayomi dan keinginan terakomodir sehingga bisa meningkatkan pendidikan Al Quran di Kalsel,” terang Pimpinan Lembaga Pendidikan Islam Madinatu Taqwa Nurul Madinah.

Dalam sosialisasi ini, turut disampaikan isi dari payung hukum produk DPRD Kalsel mengenai hak dan kewajiban para pengajar Al Quran di Banua. Dalam kesempatan ini, para ustad dan ustadzah juga menyampaikan keluh kesah mereka terkait kesejahteraan, dimana saat ini pendapatan yang didapat dari pemerintah masih jauh dari harapan.

 

Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *