Guru Besar ULM Datangi Rumah Banjar, Minta Dewan Ikut Selesaikan Persoalan SK Pembatalan

Banjarmasin, Duta TV — Empat guru besar Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin yang SK-nya dibatalkan mendatangi Rumah Banjar untuk meminta bantuan dewan ikut serta menyelesaikan persoalan tersebut.

Para guru besar menilai persoalan itu menjadi tanggung jawab semua pihak, karena ULM merupakan perguruan tinggi milik masyarakat Kalimantan Selatan. Para guru besar ingin agar SK tersebut ditinjau ulang karena dinilai cacat prosedur.

Berdasarkan pendapat kuasa hukum serta berbagai pertimbangan yang telah dikaji, terdapat ketidaksesuaian dalam proses penentuan pelanggaran integritas yang dijadikan dasar pencabutan jabatan tersebut.

Dalam Permendikbud Nomor 39 Tahun 2021, secara tegas disebutkan bahwa penentuan pelanggaran integritas merupakan kewenangan perguruan tinggi.

Namun, dalam proses yang terjadi pada kasus ini, penentuan pelanggaran integritas justru dilakukan langsung oleh inspektorat tanpa melibatkan perguruan tinggi secara langsung.

Para guru besar berharap agar SK pencabutan jabatan tersebut dapat ditinjau kembali.

Pencabutan jabatan guru besar disebut bukan persoalan sederhana, melainkan harus melalui tahapan pembinaan serta prosedur administratif yang sesuai dengan koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat, Kissinger, menyampaikan pandangannya terkait persoalan administrasi negara dan pencabutan guru besar.

“Di dalam segala peraturan masalah administrasi negara, apakah itu tentang pencabutan guru besar, sah saja sebenarnya. Itu kan seharusnya ada keterlibatan dari perguruan tinggi. Ini yang sebenarnya kami perjuangkan agar segala sesuatu itu diselesaikan dengan aturan yang telah ditentukan. Jadi saya tidak bisa menjelaskan secara spesifik, intinya adalah ditinjau kembali SK tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Empat yang memimpin audiensi memilih untuk tidak berkomentar sebelum pihaknya mendapatkan konfirmasi dari rektor.

Namun demikian, dewan menegaskan komitmennya untuk turut mengawal penyelesaian persoalan secara proporsional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *