Gunakan Dana Desa Kades Sungai Rasau Divonis 3 Tahun

DUTATV BANJARMASIN Kepala desa Sungai Rasau kecamatan Cerbon kabupaten Barito Kuala, Bahrun, terlihat pasrah saat duduk di kursi pesakitan pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (20/05) siang.

Dalam sidang dugaan tindak korupsi penyelewengan dana desa tersebut,  terdakwa divonis oleh ketua Majelis Hakim Femina Mustikawati dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.

Sekedar diketahui, Bahrun yang sebelumnya sebagai Kades di Sungai Rasau kecamatan Cerbon kabupaten Barito Kuala sempat melarikan diri ke Kalimantan Timur, namun pada 1 Februari lalu berhasil diamankan.

Bahrun sendiri terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa, karena terindikasi tidak menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2017 dengan total kerugian sebesar Rp 70 juta lebih.

 

Reporter : Elsa Pratiwi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *