Gugatan SK Wali Kota Banjarmasin Agendakan Pengumpulan Barang Bukti

Banjarmasin, DUTA TV — Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan gugatan LBH Ansor dan warga terhadap surat keputusan Wali Kota, terkait revitalisasi Pasar Batuah Rabu siang (22/06/2022).
Sidang lanjutan tersebut beragendakan pengumpulan barang bukti dokumen dari kedua belah pihak, baik dari penggugat LBH Ansor kuasa hukum dari warga Pasar Batuah dan tergugat Pemko Banjarmasin.
Dijadwalkan, kedua belah pihak juga akan mengajukan sejumlah ahli dan saksi pada persidangan selanjutnya. Mereka juga berharap pada sidang lanjutan nanti penilaian baik bisa diberikan oleh majelis hakim.
“Masih mengumpulkan alat bukti lainnya seperti surat ahli dan yang lainnya kita bicarakan kembali, presentasi kemenangan tidak bisa menentukan, kami berharap yang kami sampaikan saksi surat dan ahli dapat bernilai di majelis hakim. Kami masih mendalami, dan mempelajari alat bukti saksi dan ahli,” kata M. Ari Pratama, Kuasa Hukum Pemko Banjarmasin.
“Kami akan menghadirkan lima saksi fakta dan dua saksi ahli kami pelajari dulu, sesuai arahan Majelis Hakim, kami mengajukan lima orang penambahan bukti surat apakah relevan atau tidak. Kami memasukan surat permohonan kuasa hukum ke Disperindag terkait pengajuan proposal bulan Januari, ingin minta klarifikasi langsung,” ujar Sya’ban Husin Mubarak, LBH Ansor.
Rencananya, sidang lanjutan gugatan warga batuah ke pihak pemerintah Kota Banjarmasin, kembali dijadwalkan pada Rabu pekan depan.
Sebelumnya, warga juga sempat melayangkan surat permohonan ke PTUN Banjarmasin meminta penundaan pelaksanaan SK revitalisasi Wali Kota Banjarmasin. Namun pada permohonan tersebut ditolak.
Reporter : Zein Pahlevi