Gubernur Kalsel Apresiasi Program Kampung Iklim

Banjarbaru, DUTA TV Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup memberikan anugerah berupa pemberian apresiasi kepada  masyarakat, pemerintah dan swasta  atas kepedulian meningkatkan kualitas lingkungan melalui Program Kampung Iklim (Proklim) 2021.

Penyerahan piagam dan trofy kepada para pemenang berlangsung di Halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, di Banjarbaru Rabu (1/12),

Apresiasi diberikan kepada lokasi proklim tahun 2021, mitra pendamping (swasta), dan pemerintah kabupaten kota selaku pembina proklim.

Gubernur Kalimantan Sahbirin Noor menyerahkan langsung penghargaan berupa tropi dan sertifikat.

Penghargaan dibagi menjadi kategori Proklim Lestari dan Proklim Utama.

Beberapa penerima penghargaan yang mewakili, antara lain pihak Desa Mandikapau Barat Kecamatan Karang Intan, Desa Batulicin Irigasi Kecamatan Karang Bintang, dan Desa Bumi Jaya Kecamatan Pelaihari.

Gubernur Kalsel dalam sambutannya mengatakan, dunia sedang menghadapi perubahan iklim. Kondisi ini perlu menjadi prioritas bersama dan kerja keras untuk mengendalikannya.

Pemprov Kalsel, ujarnya, juga menggalakkan Revolusi Hijau sebagai upaya mengendalikan perubahan iklim.

“Tahun 2040 dan seterusnya, ahli memperkirakan dunia semakin panas, lapisan ozon menipis. Maka sudah seharusnya kita terus dan terus menanam pohon demi anak cucu kita kelak,” tegas Paman Birin, sapaan akrabnya.

Ia kembali berpesan, “dari hati saya yang paling dalam, mari kita menyenangi kegiatan menanam pohon. Kalaupun kita tidak sempat menikmati hasilnya, paling tidak ini demi anak cucu kita.”

Sementara itu, Kepala DLH Kalsel Hanifah Dwi Nirwana mengatakan, upaya mitigasi dan adaptasi di tingkat tapak tentu harus diapresiasi.

“Sekecil apa pun upaya yang dilakukan, tentu menyumbang peran yang positif,” jelasnya.

Hanifah mengungkapkan, acara ini juga menjadi wadah silaturahmi antara pemerintah, masyarakat kampung iklim, dan mitra yang berperan bersama.

Adapun perubahan iklim merupakan kondisi serius yang dihadapi seluruh umat manusia. Hal ini berkaitan dengan efek gas rumah kaca yang merugikan lingkungan.

Dilansir dari situs Menlhk, aksi untuk  mengendalikan perubahan iklim meliputi mitigasi, adaptasi, dan perpaduan antara keduanya.

Guna meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan, KemenLHK pun melaksanakan Program Kampung Iklim.

Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 tahun 2016. Di dalamnya terkandung komponen utama, syarat pengusulan, penilaian, dan kategori Proklim. (Vio/Adpim)

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *