Godok Pansus Ketenagakerjaan, Dewan dan Pemko Banjarmasin Sepakat Utamakan Pekerja Lokal

Banjarmasin, DUTA TVDPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin kembali membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan dalam rapat di ruang Komisi II, Senin (14/7/35) siang.

Rapat tersebut membahas Revisi Perda Nomor 14 Tahun 2018 dan menghasilkan kesepakatan penting, yakni perusahaan wajib mengutamakan tenaga kerja lokal dalam rekrutmen.

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu poin penting yang akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah digodok Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Kopumker) Kota Banjarmasin.

Tujuan dari penambahan aturan ini adalah agar perusahaan-perusahaan di Banjarmasin lebih banyak menyerap tenaga kerja dari daerah sendiri.

Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk memberdayakan potensi tenaga kerja lokal, khususnya tenaga ahli dari kalangan putra daerah.

Ketua Pansus, Mustakim, menyampaikan bahwa ketentuan ini akan menjadi fokus pembahasan dan diupayakan agar komposisi tenaga kerja lokal mencapai lebih dari 90 persen.

“Alhamdulillah, di mana kita sekarang melihat tenaga kerja yang kita miliki sudah memadai pula, dan memang kita harus mendorong putra daerah kalau bisa lebih banyak,” ujar Mustakim.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, M Isa Anshari, membenarkan bahwa pihaknya telah memasukkan klausul pekerja lokal dalam revisi perda.

“Iya, tadi kita melakukan pembahasan dan ada beberapa yang diganti dan ditukar. Iya itu kita sudah ada muat juga, namun persentasenya kita tidak berani menentukan. Intinya wajib,” kata Isa.

Perda Ketenagakerjaan ini terdiri dari 64 pasal dan ditargetkan rampung pada akhir bulan ini.

Reporter : Ade Yanuar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *