Gemar Peras Sana Sini Wali Kota Madiun Berujung Tersangka Korupsi

Madiun, DUTA TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menaikkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi ke tahap penyidikan.

KPK kini juga telah menetapkan Maidi sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.

PLT Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Guntur Rahayu, dalam keterangannya menyebut Maidi diduga melakukan korupsi terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi.

Maidi diduga memberikan hak pengumpulan uang melalui SMR, Kepala Dinas Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Disampaikan oleh wali kota kepada kepala dinas itu dan saudara SD kepala badan keuangan daerah atau BKD kota Madiun,” ujar Asep dalam siaran YouTube KPK RI, Selasa (21/1/2026).

Menurutnya arahan itu untuk mengumpulkan sejumlah uang.

Arahan itu ditujukan kepada pengurus yayasan STIKES Bakti Husada mulia Madiun, jadi ada satu sekolah tinggi ilmu kesehatan itu untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350.000.000 terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun

“Jadi ada di depan ada akses jalan untuk menuju ke STIKES tersebut dengan dalih keperluan dana CSR kota Madiun. Sebagai diketahui STIKES Madiun yang sedang dalam proses Ali status perguruan tinggi menjadi universitas jadi STIKES ini juga sedang berproses untuk menjadi universitas,” katanya.

Asep menambakan, pada 9 Januari 2026 pihak yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada saudara RR Selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan saudara MD melalui transfer rekening atas nama CV. SA.

Dari sinilah pihaknya telah cukup mengantongi bukti-bukti dan dilaksanakan OTT.

Dari kegiatan itu, pihaknya mengamankan 15 orang dan kemudian menangkap 9 orang yang selanjutnya dibawa ke Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan di Jakarta, KPK kemudian menetapkan 3 orang menjadi tersangka.

Ketiga tersangka yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun, lalu Kadis PUPR berinisial TR dan terakhir pihak swasta.

Asep menjelaskan, setiap melakukan pemerasan, Maidi selalu menggunakan modus proyek CSR dan dana CSR. Keduanya digunakan sebagai ‘bungkus’ untuk menerima gratifikasi.

Sebelumnya, sebanyak 15 orang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kota Madiun, Senin (19/1/2026). Salah satu pihak yang turut diamankan adalah Wali Kota Madiun, Maidi.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *