Gelar Operasi Yustisi, Warga Diminta Tetap Patuhi Prokes
Hulu Sungai Tengah , Duta TV – Dua pekan berlalu semenjak digelarnya operasi Yustisi penegakkan Perbup HST tanggal 20 September 2020 lalu, Tim Gabungan masih menemukan warga tidak patuh Protokol Kesehatan.
Operasi Yustisi oleh Tim Gabungan TNI-Polri, Kejaksaan Negeri HST, Satpol PP HST, BPBD HST, DKLH (Perhubungan) dan Mahasiswa Unlam Banjarmasin dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP HST Abdul Razak kali ini menyisir Pasar Tradisional Pantai Hambawang dan Bundaran Air Mancur Jalan ir.H.P.M.Noor Barabai, selasa (03/11).
Seperti disampaikan oleh Abdul Razak, Dua pekan berlalu penegakkan Perbup HST nomor 34 tahun 2020 kita masih menemukan warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (tidak menggunakan masker) ditempat umum,” terangnya.
Pihaknya menjelaskan dari hasil operasi yustisi yang digelar hari ini masih ditemukan 10 orang yang tidak menggunakan masker, yaitu 4 orang sanksi tertulis dan 6 orang sanksi kerja sosial.
Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat Hulu Sungai Tengah untuk melakukan kebiasaan baru yaitu memakai masker dalam rangka mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker) apabila di luar rumah atau tempat keramaian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sedangkan Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh Ishak H.Baharuddin. S.I.P.,M.I.,Pol melalui Plh.Pasiopsdim Kapten Inf Andi Tiro menyampaikan bahwa kami TNI-Polri selalu bersinergis dengan stake holder terkait dalam penanganan pendemi covid-19 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dan anggota Kodim 1002/Barabai yang terlibat dalam operasi Yustisi ini merupakan Tim Mobile yang selalu siap bergerak setiap saat dalam membantu Pemerintah Daerah dalam penanganan covid-19.” jelasnya.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini menyampaikan, bahwa Polres HST selalu siap dan bekerjasama dengan Instansi terkait untuk menegakkan Peraturan Bupati HST Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,” pungkasnya.
Tim Liputan