‘Gaduh’ BPJS Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja Minta Menaker Diganti
Banjarmasin, DUTA TV — Serikat Pekerja Kalimantan Selatan menggelar pertemuan di sekretariat mereka, Rabu kemarin (16/02/2022).
Rapat koordinasi ini sebagai bentuk penyatuan suara terkait Permenaker No. 2 tahun 2022 perihal regulasi pencairan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu poin yang mereka sepakati adalah menuntut pergantian Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah karena dianggap sering membuat regulasi yang merugikan buruh atau pekerja. Selain itu mereka juga akan mengancam turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi.
“Dulu pernah kita tolak, sekarang dikembalikan lagi, pemerintah arigansi, ini dana pekerja murni dari pekerja, pemerintah jangan mengotak atik. Kami mohon Menteri Tenaga Kerja selalu membuat ulah dan merugikan Menteri Tenaga Kerja mohon diganti,” tegas Sumarlan, Biro Hukum KSPSI Kalsel.
Sumarlan dan pekerja lainnya meminta agar Permenaker No. 2 tahun 2022 dikembalikan seperti semula yakni peraturan pemerintah No. 46 tahun 2015 yang mana uang Jaminan Hari Tua (JHT) karyawan dapat dicairkan setelah berhenti bekerja dengan masa tunggu paling lama satu bulan.
Reporter : Nina Megasari