FPR Pemko Banjarmasin Studi Tiru Implementasi RDTR ke Sleman dan Yogyakarta

Yogyakarta, DUTA TV — Pemerintah kota banjarmasin melakukan studi tiru Mekanisme Kerja FPR dan Implementasi RDTR dan Mekanisme Kerja Forum Penataan Ruang (FPR)
Agenda studi tiru ini dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Banjarmasin, H. Arifin Noor dan diikuti oleh anggota Forum Penataan Ruang & Bid. Penataan Ruang (PUPR Kota Banjarmasin.
Studi tiru dilakukan dengan kunjungan kerja ke Dinas Pertanahan & Tata Ruang Kab. Sleman dan Dinas Pertanahan & Tata Ruang Kota Yogykarta terhitung sejak akhir Januari hingga 4 Februari 2023.
Kegiatan studi itu juga dilakukan sehubungan dengan program Nasional Percepatan Perijinan Investasi Terpadu Secara Daring atau Online Single Submission (OSS).
Diketahui saat ini pemerintah kota dituntut memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat khususnya kepada investor.
Sementara Banjarmasin belum memiliki RDTR.
Sehingga, bagi kegiatan usaha yang berlokasi Wilayah yang belum memiliki RDTR terintegritas OSS untuk mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menggunakan mekanisme Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan melalui sistem OSS, baik otomatis maupun penilaian dengan melibatkan Forum Penataan Ruang ( FPR).
Dalam Pelaksanaanya selama tahun 2022, FPR kota Banjarmasin telah melakukan tugasnya dengan baik sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Namun ada beberapa kendala seperti investori pemohon izin yang melakukan pembangunan sebelum mendapatkan izin.
Disamping itu juga muncul kekhawatiran, persyaratan yang ada dalam rekomendasi FPR tidak implementasikan atau pembangunan yang tidak sesuai dengan yang diizinkan.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dengan ini direncanakan untuk melakukan studi tiru mengenai mekanisme kerja FPR dan implementasi RDTR ke kota dan kabupaten.
Tim Liputan





