Forum Ambin Minta DPRD Kota Banjarmasin Desak Walikota Cabut Perwali Tarif Air Limbah

Banjarmasin, Duta TV Forum Ambin Kalsel mendatangi kantor DPRD Kota Banjarmasin untuk melakukan audiensi terkait Perwali Nomor 152 Tahun 2023 tentang tarif pelayanan pengelolaan air limbah domestik dan pelayanan sedot tinja yang dimasukkan ke dalam tagihan pelanggan PTAM, Rabu sore (22/05/2024).

Forum Ambin, yang turut dihadiri oleh mantan Sekdaprov Kalsel Haris Makkie, mantan Ketua Ombudsman Kalsel Nurhalis Majid, politikus Winardi, serta mantan anggota DPRD Kalsel Anang Rosadi, meminta agar peraturan walikota tersebut dicabut atau dihentikan.

Di hadapan perwakilan PD PALD dan DPRD, pihak Forum Ambin menjelaskan bahwa peraturan tersebut tidak layak diberlakukan lantaran PD PALD belum memberikan pelayanan yang layak. Bahkan, PD PALD belum memiliki jaringan dan layanan di tujuh wilayah yang seharusnya menjadi minimal lokasi penerapan peraturan tersebut.

“Kami meminta dewan untuk mendesak walikota mencabut perwali ini. Karena dewan memiliki hak, dan kami menilai tidak layak karena pelayanannya belum mencakup tujuh wilayah. Saya rasa ini harus,” kata Anang Rosadi, Perwakilan Forum Ambin.

“Kami menyambut baik, dan memang kami akan melakukan koordinasi dan pertemuan lagi dengan pihak Forum Ambin, dewan PD PALD, dan walikota agar semua bisa selesai,” ucap Suhkrowardi, Anggota Komisi IV, Ketua Pansus PD PALD.

“Kami menyambut baik dan akan menyampaikan hasil audiensi ini nantinya. Karena sebelum memberlakukan, kami sudah sosialisasi dan melakukan berbagai pendapat,” tambah Rosayu Intan Anggaraini, Manager Umum PD PALD.

Sebelumnya, Perwali Nomor 152 Tahun 2023 tentang tarif pelayanan pengelolaan air limbah domestik dan pelayanan sedot tinja yang dimasukkan dalam tagihan pelanggan PTAM sudah diberlakukan sejak 1 April lalu, dengan tujuan untuk memberikan subsidi bagi PD PALD.

Reporter: Ade Yanuar