Forkot Lakukan ‘Class Action’ ke PT Air Minum Bandarmasih

Banjarmasin, DUTA TV – Kenaikan harga air bersih PT Air Minum Bandarmasih, dinilai memberatkan beban kebanyakan warga di Banjarmasin. Meski kenaikan hanya sekitar 10% dari harga sebelumnya, namun kenaikan harga tersebut berbarengan dengan kenaikan sejumlah bahan pokok lainnya, termasuk BBM.
Melihat kondisi itu forum kota atau Forkot Banjarmasin berencana menggugat kebijakan kenaikan harga air bersih tersebut, ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Rencananya, gugatan class action tersebut dilayangkan pada 22 September mendatang. Gugatan itu juga sebagai kado Hari Jadi Kota Banjarmasin yang ke-496.
Dari data yang didapat Forkot Banjarmasin, PT Air Minum selama 5 tahun terakhir, perusahaan air minum milik daerah itu tetap untung, meski tidak mendapatkan penyertaan modal dari Pemko Banjarmasin.
“Kita menggugat memberikan pelajaran kepada pemerintah atau instusi lainnya agar menaikkan harga dihitung dan bertanggung jawab. Gugatannya berjenjang ke PN siapa yang menang dan kalah. kita berencana tanggal 22 September mengajukan gugatan, 23 kita ziarah ke Makam Pahlawan Sultan Suriansyah. Hadiah hari jadi bagi Kota Banjarmasin. PDAM sebenarnya untung, setelah kenaikan kita minta implementasi atau janji-janji PDAM bisa di pegang,” jelas Ketua Forkot Banjarmasin Nisfuady.
Sebelumnya, pihak Forkot juga sudah mengirimkan surat untuk audiensi kepada PT Air Minum Bandarmasih, untuk berkoordinasi terkait rencana kenaikan harga air bersih tersebut.
Tim Liputan





