Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Putri Candrawathi 10 Tahun Bui

Jakarta, DUTA TV — Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dipastikan tidak akan ada remisi.

Dirangkum detikcom, Kamis (10/8/2023), MA mengurangi vonis para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang mengajukan kasasi. Selain Sambo, vonis untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juga dikurangi oleh MA.

Berikut daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Vonis Seumur Hidup Bui Sambo Tak Ada Remisi

Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara terkait putusan kasasi MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Menurut Mahfud, tidak ada remisi untuk terpidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

“Ya memang, hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan remisi bisa diberikan terhadap terpidana dengan hukuman penjara waktu tertentu, semisal 20 tahun, 10 tahun, dan sebagainya. Mahfud meminta tidak ada permainan yang mengubah vonis Sambo.

“Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi,” ucapnya.

Mahfud mengatakan upaya mengurangi masa tahanan dalam hukuman seumur hidup hanya bisa melalui grasi dari presiden. Namun terpidana harus mengakui kesalahan baru bisa meminta grasi.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *