Ferdy Sambo Cs Ajukan Eksepsi, Bharada E Tidak

Jakarta, DUTA TV — Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berbeda sikap dengan Ferdy Sambo Cs usai sama-sama didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Eliezer tidak mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa alias berbanding terbalik dengan sikap Ferdy Sambo Cs yang kompak mengajukan eksepsi.

“Kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi,” kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Selasa (18/10).

Ronny mengaku tak ada alasan bagi pihaknya untuk mengajukan nota keberatan. Dia mengatakan kliennya mengakui menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

“Karena perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul. Kami tidak mengelak melakukan penembakan, tetapi dasarnya apa? Berdasarkan perintah,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya tetap memiliki sejumlah catatan terhadap dakwaan jaksa. Namun catatan itu akan disampaikan pada pemeriksaan pokok perkara, bukan melalui eksepsi.

“Terkait dengan dakwaan hari ini yang telah dibacakan jaksa penuntut umum, kami ada beberapa catatan. Kalau bicara catatan, ini kan nantinya kita bicara tentang pembuktian,” katanya.

Berbeda dengan Richard, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi langsung mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Pihak Ferdy Sambo menilai ada sejumlah persoalan dalam dakwaan.

Menurut kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, konstruksi dakwaan yang disusun oleh jaksa tidak cermat dan tidak lengkap. Mengacu pada Pasal 143 ayat 3 KUHAP, dakwaan yang diberikan kepada Ferdy Sambo seharusnya batal.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *