HSS, DUTA TV — Electronic traffic law enforcement atau ETLE di Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah resmi diberlakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres setempat sejak pekan kemarin.
Sejak awal diterapkannya ETLE di Bumi Rakat Mufakat, ada sebanyak ratusan pengendara kendaraan bermotor terdeteksi melakukan pelanggaran setiap harinya, yang didominasi oleh pengendara roda dua.
Dari ratusan pelanggar yang telah tercapture ETLE, hingga saat ini ada sebanyak 70 pelanggar yang telah tervalidasi untuk dikirimkan surat pemberitahuan dengan menggunakan jasa pihak ketiga ke alamat kendaraan.
“E-Tilang atau ETLE sendiri yang ada di Kabupaten HSS kita ada dua titik di Simpang 4 Kompi dan Simpang Muara Sangkuang, alhamdulillah seminggu yang lalu sudah kita laksanakan validasi dan mengirimkan surat ke alamat pelanggar yang termonitor ETLE ditempat kita, rata-rata tercapture oleh kamera ETLE itu sebanyak 200 sampai 300 perharinya yang mana untuk mayoritas pelanggar itu tidak memakai helm dan kelengkapan kendaraan lainnya, dalam satu minggu ini rata-rataenurut data kita 10 sampai 15 perharinya jadi sampai saat ini terhitung kurang lebih 70 pelanggar yang sudah kita kirimkan surat untuk konfirmasinya,” kata Iptu Oki Hermawan, Kasat Lantas Polres Hulu Sungai Selatan.
Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan terdapat dua titik ETLE yang terpasang di Jalan Ahmad Yani Simpang Kompi Kandangan dan Jalan HM Yusi Simpang Sangkuang. Kedua ETLE tersebut akan berfungsi selama 24 jam untuk meng-capture seluruh aktivitas kendaraan bermotor yang melintas.
Reporter : Muhammad Irfansyah