Pembatasan Jam Operasional Truk Diberlakukan di Kotabaru

Kotabaru, Duta TV Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan dan Sat Lantas Polres Kotabaru untuk membahas solusi mengurangi kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi di kawasan Tanjakan Baharu.

Dalam rapat tersebut, salah satu solusi sementara yang disepakati adalah pembatasan jam operasional truk.

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Abu Suwandi, menjelaskan bahwa truk dilarang melintas di Tanjakan Baharu saat kondisi lalu lintas ramai. Pembatasan diberlakukan pada pukul 06.00-09.00 pagi dan 14.00-17.00 sore.

“Truk tidak akan diberikan lewat pagi jam 6-9 dan siangnya jam 2-5, itu sementara solusi yang bisa diambil,” ujar  Abu Suwandi, Ketua Komisi II DPRD Kotabaru.

Selain itu, terkait rencana pelebaran jalan, rapat lanjutan akan digelar dengan mengundang Dinas PUPR dan pihak kontraktor agar proyek bisa segera dimulai, mengingat pembebasan lahan sudah selesai.

Reporter: Nazat Fitriah