Ekspor Kepiting Turun 40 Ton, Nelayan Mengadu ke Komisi II

Banjarmasin, DUTA TV — Puluhan nelayan, petambak, pengusaha dan pekerja hingga eksportir kepiting di Kalsel, mengeluh ke Komisi II DPRD Kalsel terkait peraturan menteri atau permen nomor 16 tahun 2022 yang dinilai sangat merugikan.

Pasalnya, di dalam satu pasal yakni pasal 8 ayat 1 huruf B, menyebut hanya karapas kepiting yang berukuran 12 cm saja yang bisa di ekspor, sementara hasil tangkap atau tambak di Kalsel rata-rata berada di bawah 12 cm.

Akibatnya, ratusan bahkan ribuan nelayan terpaksa tak bisa melakukan aktivitas perekonomian. Karena hanya 30% hasil tangkap maupun tambak yang bisa diekspor.

“Terkait Permen no 16 tahun 2022 dimana pasal 8 ayat 1 huruf B bahwa karapas 12 cm baru bisa kirim itu, jadi permasalahan kita hari ini kenyataannya di lapangan tidak bisa dikirim karena lebih kecil tidak masuk ukuran dibawah 12 cm, yang masuk hanya 30%. Sehingga hari ini kita bawa ke DPRD alhamdulillah dapat respon yang baik,” ucap Koordinator Komunitas Nelayan Petambak, Pengepul, dan Eksportir Kepiting Kalsel, Lukman.

“Pada prinsipnya kami dari Dinas Kelautan dan Perikanan menerima keluhan mereka, karena jelas kami berdiri di mereka nelayan terutama perikanan. Hal ini tidak hanya di Kalsel, seluruh Indonesia kecuali di Papua kalau karapas 12 cm beratnya paling gak 450 gram, ini aturan dulu ada permenkp no 17 tahun 2021 itu panjang karapas 12 cm atau berat 150 gram, akan tetapi muncul permenkp ini panjang karapas 12 cm tidak ada ataunya jadi kalau nelayan tidak bisa memakai permenkp nomor 17 itu,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Rusdi Hartono.

“Dengan nelayan tadi kita sepakati di tanggal 7 kita berangkat ke Kementerian untuk konsultasi, tanggal 8 kita ketemu. Nantinya kita berharap ada revisi terhadap permen nomor 16 2022. Nantinya para nelayan pengepul dan eksportir bisa lebih leluasa,” jelas Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo.

Saat ini, ekspor karapas kepiting dari Kalsel mengalami penurunan drastis, dari yang per bulannya mencapai 50 ton, kini hanya berkisar 1 hingga 10 ton. Aspirasi para nelayan ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan untuk dibawa dan sampaikan ke tingkat pusat.

 

Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *