Eks Kepala Dinas ESDM Tanbu Dituntut 5 Tahun Penjara

Banjarmasin, DUTA TV — Menjalani persidangan secara virtual, mantan kepala dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, dituntut lima tahun penjara denda 1,3 miliar rupiah subsider 1 tahun kurungan.

Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Wendra Setiawan yang dipimpin ketua majelis hakim, Yusriansyah di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sebelumnya mantan kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu didakwa terlibat kasus gratifikasi terkait pengalihan IUP pertambangan di kabupaten Tanah Bumbu, senilai 27 miliyar rupiah.

Dalam kasus ini terdakwa dikenakan pasal 12 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, penuntut umum juga meyakini terdakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang diatur dan diancam pidana pada pasal 3 uu nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Reporter : Mawardi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *