Eks Dirut ADCL Balangan Divonis 8 Tahun

BANJARMASIN, DUTA TV — Mantan Direktur Utama PT Asa Baru Daya Cipta Lestari (ADCL) Perseroda Balangan, M. Reza Apriansyah, divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal daerah.
Kamis (02/10/25) kemarin, dalam putusannya, terdakwa divonis berat yakni 8 tahun pidana penjara, denda Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 tahun penjara.
Disebutkan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Atas vonis tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Diketahui putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp11,6 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sebelumnya terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan dana penyertaan modal sebesar Rp20 miliar dari Pemerintah Kabupaten Balangan yang seharusnya untuk operasional BUMD PT ADCL.
Reporter: Mawardi





