Dugaan Sengketa Lahan UIN Antasari, Ahli Waris Baso Muhadong Pasang Spanduk Kepemilikan Tanah

Banjarbaru, DUTA TV — Ahli waris almarhum Baso Muhadong bersama ormas Gerakan Putra-Putri Asli Kalimantan (Geppak) memasang spanduk di atas badan jalan menuju Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari. Pasalnya, lahan seluas 3,2 hektare yang berada di Jalan Pandarapan RT 34 RW 05 Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, diklaim sebelumnya dihibahkan oleh Pemprov Kalimantan Selatan kepada UIN Antasari, namun diduga masih dalam sengketa.
Lahan ini diklaim merupakan milik keluarga Baso Muhadong dengan menunjukkan tiga sertifikat resmi yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 1979 dan tahun 1982. Kuasa ahli waris dari Dewan Pembina DPP Geppak, Rabiatul, menegaskan bahwa pihaknya menolak segala bentuk aktivitas pembangunan jalan di atas tanah tersebut sebelum ada penyelesaian pembebasan lahan.
Pihak ahli waris memberi batas waktu tiga kali 24 jam kepada pihak UIN. Jika tidak ada respons, maka mereka akan menutup akses jalan menuju Kampus UIN Antasari Banjarbaru.
“Kami imbau tidak boleh ada gerakan apa pun sebelum diselesaikan secara sah. Sertifikat tanah kami terbit sejak tahun 1979 dan 1982. Dari pihak kami tidak pernah merasa ada proses pembebasan tanah maupun ganti rugi dari pihak UIN tentang masalah ini. Kami datang baik dan kekeluargaan, namun semua harus tetap mengikuti hukum. Jika membangun jalan atau fasilitas umum, wajib ada izin dari pemilik lahan. Kami hanya meminta hak kami dihormati. UIN itu institusi pendidikan, kami berharap mereka memberi contoh yang baik dalam penegakan hukum dan menghargai masyarakat kecil yang memiliki hak yuridis. Dan jika selama tiga hari tidak ada respons dari pihak UIN, maka kami akan menutup akses jalan menuju UIN,” ujar Rabiatul.
Sementara itu, Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan UIN Antasari, Ahmad Sagir, menyampaikan bahwa proses pembangunan sudah sesuai dasar hukum yang sah. Menurutnya, klaim ahli waris telah ditinjau oleh Kementerian ATR/BPN melalui investigasi yang menyatakan sertifikat Baso Muhadong tidak berada di lokasi tanah yang sedang dibangun.
“Penetapan sertifikat atas nama UIN Antasari sudah sah. Bahkan surat hibah dikeluarkan Pemerintah Provinsi sejak 2014 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Kalsel Rudi Ariffin. Untuk pembangunan dimulai pada 2018. Kami ada sertifikat, tetapi kami tidak bisa menunjukkan sertifikat tersebut kepada siapa pun karena itu adalah arahan dari Kejaksaan Tinggi. Kalau ingin tahu sertifikat kami, silakan pihak Baso Muhadong datang ke BPN Banjarbaru. Dan jika dari pihak Baso Muhadong merasa keberatan dengan sertifikat yang telah diterbitkan, silakan menempuh jalur hukum dan menggugat ke BPN. Kami mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Sagir menambahkan, pihak UIN Antasari juga memiliki dokumen sertifikat, akan tetapi sesuai arahan Kejaksaan Tinggi Kalsel, pihaknya tidak dapat memperlihatkan sertifikat itu kepada siapa pun. Kendati demikian, pihaknya mempersilakan ahli waris mengonfirmasi ke ATR/BPN Banjarbaru selaku penerbit sertifikat tersebut.
Reporter: Suhardadi





