Dua Warga Tapin Dkepergok Bawa 9,14 Kg Sabu
Rantau, DUTA TV — Jajaran Polsek Tapin Utara Polres Tapin dibantu subdit dua ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan, setelah meringkus 2 orang kurir asal Kabupaten Tapin, belum lama tadi.
Tidak tanggung-tanggung, dari dua tangan tersangka yang dibekuk di kawasan Simpang Empat Handil Bakti, Kabupaten Batola tersebut, polisi menemukan 41 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 9,14 Kg yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Kapolsek Tapin Utara Ipda Subroto Rindang menerangkan, penangkapan kedua tersangka berinisial U dan N ini dilakukan setelah sebelumnya mendapatkan informasi bahwa adanya aktivitas penjemputan barang haram yang dilakukan warga Kabupaten Tapin.
“Jadi benar bahwasanya dari Polsek Tapin Utara bekerjasama dengan subdit dua Ditresnarkoba Polda Kalsel telah melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu, pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021, sekitar jam 02.30 WITA atau dinihari tadi, tepatnya dijalan Trans Kalimantan atau yang lebih dikenal dengan Simpang Empat Handil Bakti yang mana pada hasil penggerebekan itu kami mendapatkan barang bukti berupa sabu sabu sebanyak 41 paket dengan berat 9,14 Kg,” ujar Ipda Subroto Rindang, Kapolsek Tapin Utara
Kini kedua tersangka beserta barang bukti 9,14 Kg sabu diamankan di Mapolda Kalimantan Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Reporter : Muhammad Irfansyah