Dua Wanita Muda Pengedar Sabu Di Amankan Satresnarkoba Polres Tanbu

Batulicin, DUTA TV — Dua orang wanita pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus jajaran Satuan Resnarkoba Polres Tanah bumbu di hari yang sama.

Dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, kini sudah mendekam di Mapolres Tanah bumbu untuk proses lebih lanjut.

Kedua tersangka adalah CH (20) warga RT 12 Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu dan MH (20) warga Desa Sungai Taib Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru diringkus pada Rabu (07/07/2021) sekitar Jam 23.00 wita.

Kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 23.00 di perumahan Qiramah Alam Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu sekitar Jam 23.00 wita.

Dari tangan kedua pelaku , petugas menyita 7 paket Narkotika jenis sabu-sabu paket seberat 3.09 gram

Kasatresnarkoba Polres Tanah Bumbu AKP Setiawan A. Malik melalui Kanit Opsnal Satresnarkoba Aipda Moh Harry Isbangun Jumat (09/07/2021) membenarkan penangkapan dua pengedar sabu tersebut.

“Kedua pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di perumahan Riramah Alam RT.12 Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu yang mana sabu-sabu disimpan dalam lemari baju,” katanya.

Dua tersangka tersebut diringkus setelah tim opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Setelah ada kepastian, anggota akhirnya melalukan penangkapan terhadap pelaku.

” Saat ini, kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya dan mereka ditangkap sebelum menjual barangnya,” tandasnya

Kini Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di rumah tahanan polres tanah bumbu untuk diperiksa lebih lanjut.

Kedua Pelaku akan dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Akp H I Made Rasa.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui kasubag humasnya Akp H I Made Rasa juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Tanah Bumbu agar menjauhi narkoba apalagi untuk coba-coba.

Menjauhi Narkoba merupakan upaya Polres Tanah Bumbu untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu Polda kalimantan selatan, ungkapnya.

Sambungnya, peringatan dini menjauhi narkoba itu tidak hanya untuk masyarakat umum, pejabat dan aparat semua institusipun masuk dalam sasaran imbauan tersebut.

“Itu peringatan bagi semua. Jangan mendekati atau main-main dengan narkoba. Sekali coba akan susah menjauhinya. Lebih baik jangan pernah mencoba,” tegasnya.

Dijelaskannya, efek menggunakan Narkoba dapat menurunkan imunitas tubuh sehingga Virus mudah menyerang tubuh kita.

“Mari bersama sayangi diri kita, keluarga kita, hindarkan keluarga kita dari penyalahgunaan Narkoba.” tutupnya.

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *