Dua Terdakwa Kasus Korupsi iPad DPRD Banjarbaru Dituntut Berat

Banjarmasin Duta TV — Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan iPad di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu petang.
Kedua terdakwa adalah M. Joni Setiawan selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan iPad, serta Aulia Rachman selaku pihak ketiga atau penyedia iPad.
Dalam tuntutannya, M. Joni Setiawan dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda 200 juta rupiah, subsider 5 bulan penjara. Sementara Aulia Rachman dituntut lebih tinggi, yakni dengan 5 tahun pidana penjara, denda 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Sementara ditemui usai persidangan, penasehat hukum kedua terdakwa, Rahmat, mengaku tuntutan tersebut sangat berat bagi kliennya. Pasalnya, sebagian kerugian negara sudah dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Tuntutan ini sangat berat bagi klien saya. Pasalnya, sebagian kerugian negara sudah dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum.” Ujar Rahmat.
Dugaan kasus korupsi ini mencuat saat ditemukan adanya ketidaksesuaian antara iPad yang dibeli dengan spesifikasi yang ada dalam kontrak. Selain itu, dalam dakwaan JPU juga disebutkan pengadaan melewati batas waktu pada kontrak.
Berdasarkan audit BPKP Kalsel, nilai kerugian negara yang muncul pada proyek pengadaan iPad DPRD Banjarbaru yang bersumber dari APBD tahun 2020 itu sebesar 521 juta rupiah.
Reporter : Mawardi