Dua Kali Rumahnya Dijarah, Sri Mulyani : Risiko Tugas Pejabat Negara

Jakarta, DUTA TV — Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya bersuara soal aksi penjarahan rumah miliknya di Bintaro, Jakarta Selatan, oleh sekelompok orang tak dikenal pada Minggu (31/8).
Sri Mulyani mengucapkan terima kasih atas simpati, doa, kata-kata bijak, serta dukungan moral semua pihak dalam menghadapi musibah tersebut.
“Terimakasih atas simpati, doa, kata-kata bijak, dan dukungan moral semua pihak dalam menghadapi musibah ini,” ujar Ani sapaan akrabnya melalui unggahan Instagram, Senin (1/9).
Ani mengatakan ia sangat memahami yang terjadi padanya adalah risiko dari tugas sebagai pejabat negara. Sebab, tak semua masyarakat setuju dengan kebijakan yang diambil.
“Saya memahami membangun Indonesia adalah sebuah perjuangan yang tidak mudah, terjal, dan sering berbahaya. Para pendahulu kita, telah melalui itu.”
“Politik adalah perjuangan bersama untuk tujuan mulia kolektif bangsa, tetap dengan etika dan moralitas yang luhur. Sebagai pejabat negara saya disumpah untuk menjalankan UUD 1945 dan semua UU. Ini bukan ranah atau selera pribadi,” jelasnya
Menurut Ani, UU disusun melibatkan Pemerintah, DPR, DPD, dan partisipasi masyarakat secara terbuka dan transparan.
Oleh sebab itu, apabila ada ketidakpuasan dengan kebijakan pemerintah, maka dapat dilakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
Ia memastikan selalu melakukan tugas negara dengan amanah, kejujuran, integritas, kepantasan dan kepatutan, profesional, transparan, akuntabel, dan tidak korupsi.
“Ini adalah kehormatan dan sekaligus tugas luar biasa mulia. Tugas tidak mudah dan sangat kompleks, memerlukan wisdom, empati, kepekaan mendengar dan memahami suara masyarakat. Karena ini menyangkut nasib rakyat Indonesia dan masa depan bangsa Indonesia,” terangnya.
Ani menyebutkan segala kritik hingga makian yang disampaikan oleh masyarakat akan menjadi langkah pembenahan diri, terutama Kementerian Keuangan dalam membuat kebijakan.
Tak lupa, Ani juga menyampaikan permohonan maaf dan meminta agar seluruh masyarakat bisa saling bergandengan menjaga dan membangun Indonesia.
Demonstrasi boleh dilakukan, namun tidak boleh sampai menjarah, membakar hingga melukai.(cnni)





