DPRD & SPSI Kalsel Terbang ke Senayan Suarakan Sikap Tolak Perppu Ciptaker

Jakarta, DUTA TV — DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kalsel, bertandang ke DPR RI. Untuk menyerahkan aspirasi, terkait penolakan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Penyerahan aspirasi ini sebagai tindak-lanjut dari audiensi 10 Mei lalu.

Perwakilan pihak buruh, Sumarlan mengatakan, bahwa mereka menolak tegas Perppu yang diterbitkan pada 30 Desember 2022 itu. Penolakan tersebut, dikarenakan para buruh menganggap perppu adalah akal-akalan oligarki, dan akan menciptakan perbudakan modern sehingga akan merugikan mereka.

Berkas aspirasi ini sendiri, diserahkan langsung ke sekretariat jendral DPR RI dan fraksi PKS DPRD RI yang memang dari awal konsisten menolak pengesahan UU Ciptaker ini. Sekretaris komisi IV Firman Yusi yang turut mendampingi perwakilan buruh ke Senayan berharap, aspirasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti demi kepentingan masyarakat.

“Kami dari DPC wsosiasi serikat pekerja seluruh indonesia Kalsel pada hari ini bersama DPRD Kalsel sesuai apa yg disepakati tanggal 10 Mei kita akan menyampaikan aspirasi terkait perpu tentang cipta kerja yang dimana kronologis di Kalsel sudah beberapa kali audiensi dan alhamdulillah DPRD Kalsel punya pandangan yang sama dengan kami menolak Perpu cipta kerja yg disana banyak hak pekerja yang dihilangkan di Perpu tersebut mudahan apa yang kita sampaikan hari ini bisa ditindaklanjuti dan kami tidak ada pandangan yang berbeda dari derikst pekerja dengan DPP dan DPRD Kalsel tetap akan mendukung yudisial review terkait Perpu itu oleh serikat pekerja di Jakarta,” kata Sumarlan, ketua F – SPSI Kalsel

“Sebagaimana yang disampaikan kami hari ini sepakat menyampaikan ini langkah bagus ini harus kita ambil karena Perpu itu produk politik kami sama-sama melihat ada banyak hal di Perpu cipta kerja yang belum mengakomodir para pekerja sebenarnya di hal lain selain ketenagakerahaan yang sangat terkait dengan provinsi Kalsel ada banyak point yang tidak seharusnya ada dalam UU ini mudahan segera ada perubahan setelah langkah yang dilakukan kawan-kawan pekerja,” tutur Firman Yusi

Selain terkait dengan nasib para pekerja, dalam perppu dinilai juga terdapat poin-poin yang mengecewakan. Salah satunya ialah, terkait dengan pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam lainnya.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *