DPRD Kalsel Tekankan Transparansi Zakat di Banjarmasin

Banjarmasin, Duta TV — Sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat kembali digelar Wakil Ketua Komisi Dua DPRD Kalsel Suripno Sumas.

Fokus utama sosialisasi yakni menekankan pentingnya transparansi dalam pengumpulan dan penyaluran zakat.

Seluruh pihak yang menghimpun zakat harus terdaftar sebagai Unit Pengumpul Zakat atau UPZ.

Melalui sistem tersebut, proses pengelolaan zakat dilakukan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun.

Apabila dalam pelaksanaannya terjadi kekeliruan, maka dapat dilakukan perbaikan dan kembali dilaporkan kepada Baznas sebagai bagian dari pengawasan secara nasional.

Dengan adanya alur mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan, transparansi pengelolaan zakat dapat terlihat secara terbuka.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Suripno Sumas, mengatakan, “Karena ini sudah yang kedua, jadi ada sudah sekian warga Banjarmasin yang sudah mengetahui tentang pengelolaan zakat. Oleh karena itu kami minta kepada mereka menjadi fasilitator untuk mengembangkan pengetahuan ini kepada warga.”

Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas, mengatakan, “Aturan perundang-undangan ini mengamanatkan agar semua pengumpul zakat itu terdaftar sebagai UPZ, Unit Pengumpul Zakat. Maksudnya adalah agar transparansi tercipta melalui adanya perencanaan, kemudian perencanaan dilaporkan kepada Baznas. Lalu di dalam pelaksanaan itu sesuai dengan perencanaan. Kalau ada kesalahan itu diperbaiki, disesuaikan untuk dilaporkan kepada Baznas lagi secara nasional. Artinya apa, kalau urutan ini diikuti maka transparansi akan terlihat, karena sejak direncanakan dengan pelaksanaan dan pengawasan itu ada alurnya sehingga akan dilihat secara terbuka.”

Dari sosialisasi undang-undang ini, wakil rakyat Fraksi PKB ini berharap semakin banyak masyarakat memahami pentingnya pengelolaan zakat yang transparan, sehingga kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat dapat terus meningkat.

Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *