DPRD Kalsel Sahkan Perda Dana Cadangan Pilkada 2020

DUTA TV BANJARMASIN – Dana cadangan untuk pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang di Kalimantan Selatan sebesar Rp150 miliar, resmi disahkan menjadi Perda oleh DPRD Kalsel, Senin pagi (19/08/2019).

Sementara dana cadangan itu nantinya akan dimasukan dalam APBD perubahan tahun 2019.

Ketua pansus raperda tentang dana cadangan pemilu, Ilham Noor mengungkapkan anggaran tersebut belum termasuk dana hibah yang akan diberikan, untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah di provinsi ini pada September tahun depan.

Ia menambahkan meskipun sudah disahkan tahun ini namun dana tersebut baru dapat dicairkan pada Januari tahun depan, sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pilkada 2020.

Sementara terkait mekanisme pencairan nantinya akan berdasarkan pada peraturan gubernur yang diterbitkan dalam beberapa waktu kedepan, sehingga untuk pelaksanaan sosialisasi dan tahapan awal pilkada akan menggunakan anggaran di luar dana cadangan.

“Alhamdulilah hari ini selesai, tinggal tahapan pelaksana melakukan kegiatan sesuai jadwal, kita harapkan dana cadangan ini dimanfaatkan untuk kelancaran pilkada yang akan datang”, tutur Ilham Noor ketua Pansus.

Ilham Noor ketua Pansus

Seperti diberitakan sebelumnya besaran dana cadangan untuk pelaksanaan Pilkada 2020 di Kalimantan Selatan, ditetapkan sebesar Rp210 miliar, namun anggaran tersebut dibagi dalam dua tahapan pencairan, yakni Rp150 miliar pada APBD perubahan tahun 2019, dan Rp60 miliar pada APBD murni tahun 2020, hal itu dilakukan untuk mengurangi beban keuangan daerah yang dikhawatirkan dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan.

 

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *