Mitra Kerja Tak Hadir Rapat, DPRD Kalsel Boleh Ambil Upaya Hukum

Banjarmasin, DUTA TV — Tiga kali berturut-turut mitra kerja tak hadir saat agenda rapat, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bakal mengambil upaya hukum dan pemanggilan paksa. Hal itu tertuang dalam pasal peraturan tata tertib yang baru rampung disusun oleh Pansus Tatib.
Peraturan tata tertib pun sudah final dan siap diparipurnakan. Ketua Pansus Tatib, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, mengatakan bahwa pasal baru itu dimuat agar lembaga pemerintahan daerah betul-betul bisa saling mengisi dan bersinergi.
Selain mitra kerja, dalam peraturan tatib yang baru juga dimuat bahwa rapat ataupun kunjungan kerja harus dipimpin oleh ketua komisi. Jika tidak, maka rapat atau studi komparasi tak bisa berjalan.
“Kita bisa melakukan pemanggilan mitra kerja jika tiga kali berturut-turut tak menghadiri rapat. Kita bisa mengambil upaya hukum dan pemanggilan paksa. Itu kita lakukan supaya sama-sama, yang namanya lembaga di bawah pemerintahan ini kan harus betul-betul bisa saling mengisi. Dan berkaitan juga dengan kewenangan-kewenangan komisi, komisi itu tidak bisa melakukan rapat kalau tidak ada pimpinan komisi. Jadi komisi itu harus didampingi pimpinan komisi, tidak bisa berdua saja anggota pergi mengatasnamakan komisi, karena pertanggungjawaban itu kan ada hal-hal yang perlu kita laporkan ke DPRD, ke lembaga,” kata Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, Ketua Pansus Tatib DPRD Kalsel.
Sementara itu, dalam peraturan tatib yang baru hanya ada 198 pasal, dari 210 pasal yang sebelumnya dimuat pada tatib periode lalu. Selain dipangkas karena tak lagi menjadi kewenangan DPRD, juga terdapat duplikasi pasal dan beberapa penambahan pasal yang dianggap perlu.
Reporter: Evi Dwi Herliyanti