Warga Antasan Besar Minta Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tiap Tahun

Banjarmasin, Duta TV — Warga tiga RT di Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, menjadi sasaran reses titik ke-10 Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas.

Kali ini, tak hanya menyerap aspirasi, Suripno juga memberikan informasi terkait relaksasi dan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor alias pemutihan yang akan diberlakukan per awal Juli mendatang.

Menurut Suripno, informasi ini sangat penting diketahui warga sebagai upaya membantu pemerintah mengejar tunggakan pajak kendaraan bermotor atau PKB yang saat ini di Kalsel jumlahnya mencapai lima triliun rupiah. Apalagi, pemutihan ini merupakan permintaan warga di dapilnya setiap pelaksanaan reses.

Warga menginginkan pemutihan diberlakukan setiap tahun untuk meringankan beban mereka. Sementara itu, wakil rakyat fraksi PKB ini menyebut, selain untuk mengejar tunggakan, relaksasi dan pemberian insentif ini juga untuk menggenjot PAD serta meregistrasi kendaraan bermotor.

“Sosialisasi terhadap kebijakan pemprov, khususnya dalam pemutihan PKB, itu antusias diterima mereka sehingga mereka berharap mudahan dengan adanya kebijakan pemerintah, keringanannya sampai dengan bulan Oktober, tapi untuk biaya balik nama kendaraan kedua sampai Desember. Dengan itu, satu sisi PAD meningkat, disisi lain dapat meregistrasi kendaraan bermotor yang saat ini tidak bayar pajak. Ini menyangkut verifikasi sehingga nanti akan kita peroleh data kendaraan bermotor yang fix sehingga tunggakan yang tercatat sebanyak 5T selama ini di Kalsel bisa kita hilangkan,” ujar H. Suripno Sumas.

Dalam kebijakan ini, diberikan pengurangan dan pembebasan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB selama enam bulan hingga 9 Desember mendatang. Selain penghapusan denda pajak, diberikan pengurangan pokok pajak alias diskon jika wajib pajak membayar pajaknya sebelum tanggal jatuh tempo, dengan rincian diskon 2 persen bagi yang membayar 30 hari sebelum tanggal jatuh tempo, dan empat persen jika membayar 60 hari sebelum tanggal jatuh tempo.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *