DPRD Gelar Paripurna Pemberhentian Wakil Ketua DPRD

Banjarmasin, DUTA TVWakil rakyat di DPRD kota Banjarmasin, menggelar rapat paripurna internal pemberhentian unsur pimpinan wakil ketua dan anggota DPRD Banjarmasin, Hj Ananda dan Mushaffa Zakir.

Sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD, pemberhentian dan pengunduran jabatan anggota dan unsur pimpinan harus melewati rapat paripurna dan disampaikan kepada seluruh anggota DPRD.

Diketahui pemberhentian jabatan anggota dan unsur pimpinan wakil rakyat ini, dikarenakan Ananda dan musaffa sudah ditetapkan sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota Banjarmasin, disuksesi pilkada serentak 2020.

“Rapurninternal pengumuman pemberhentian anggota DPRD dan pimpinan Ananda dan Mushaffa Zakir, karena beliau maju Pilkada 2020. Secara aturan dan tatib kami di DPRD, maka akan menyampaikan mengumumkan kepada seluruh anggota dewan bahwa pasalon harus mudur,” kata HM. Yamin HR, wakil ketua DPRD kota Banjarmasin.

Sejak memegang status sebagai paslon, selain mundur dari jabatan, yang bersangkutan dipastikan juga harus melepas beragam atribut fasilitas kedewanan yang diberikan.

Reporter : Fadli Rizki

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *