DPRD Desak Pemko Segera Rampungkan Perda Minol

DUTA TV BANJARMASIN – Badan Pembentukan Perda Bapemperda DPRD kota Banjarmasin, mendesak wali kota Banjarmasin untuk segera merampungkan revisi aturan minuman beralkohol, yang sempat tertunda pengesahannya.
Bukan tanpa alasan, landasan hukum pemberlakukan aturan miras di kota sungai ini semakin longgar, selain losnya pengawasan juga berimbas pada nihilnya pendapatan daerah pada sektor yang memang tak menjadi pridoritas pendapatan.
Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin Arufah memastikan, pihaknya akan segera bersurat kepada wali kota Banjarmasin untuk segera merampungkannya, agar adanya kepastian hukum.

“Minol sampai ini tidak ada dari wali kota, kita sudah minta kelanjutan Raperda minol, saya tidak tahu apakah karena pandemi tidak terurus, kami sudah kordinasi tapi menunggu sampai ini belum ada kelanjutan,” ungkap Arufah Arif.
Banjarmasin sebagai kota perdagangan dan jasa, sudah memiliki perda yang mengatur penjualan miras No. 10 tahun 2017, tetapi mendapat revisi terkait retribusi, dengan tujuan pembatasan.
Namun selama penundaan, peredaran minol di Banjarmasin seolah dilegalkan tanpa pengawasan berarti, sehingga didesak adanya payung hukum untuk mengaturnya.
Reporter : Fadli Rizki





