DPRD Banjarmasin Paripurna Pemberhentian Ibnu-Herman

Banjarmasin, DUTA TV — DPRD kota banjarmasin menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Ibnu Sina – Hermansyah masa jabatan 2016-2021.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya serta unsur pimpinan, Selasa (02/01) siang. Paripurna dilakukan sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Harry Wijaya mengatakan, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan melalui paripurna untuk segera diusulkan ke pemerintah provinsi.

“Paripurna usulan pemberhentian kepala daerah sesuai aturan terhitung sampai 17 Februari 2021. Hasil paripurna ini diserahkan ke Gubernur untuk ditindaklanjuti di Kementerian,”ujarnya.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina yang hadir pada acara tersebut mengatakan akan mengikuti prosedur perundang – undangan yang berlaku.

“Akan berakhir 16 Februari 2021. Kami hadir, proses di MK masih berlanjut. Maka ada jeda sedikit. Paling cepat akhir Maret. Artinya kami harus istirahat. Kita hormati proses hukum. Sinergi bersama tetap jalan baik,”katanya.

Selanjutnya roda pemerintahan kota Banjarmasin akan dipimpin caretaker atau penjabat walikota di masa kekosongan hingga ada penetapan walikota oleh KPU yang saat ini sedang berproses di Mahkamah Konstitusi.

 

Reporter : Fadli Rizki

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *