DPR : Vonis Bebas Bandar Narkoba Lukai Hati Masyarakat
Palangka Raya, DUTA TV — Anggota Komisi III DPR Agustiar Sabran menilai, vonis bebas terhadap terdakwa bandar narkoba sabu bernama Saleh di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, melukai hati masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Dia pun mendorong jaksa penuntut umum melakukan kasasi.
“Keputusan majelis hakim membebaskan terdakwa bandar sabu itu, tentunya mencederai semangat pemberantasan narkotika yang digaungkan pemerintah pusat maupun daerah selama ini,” katanya, Provinsi Kalteng, Senin (30/5/2022).
Sebagai wakil rakyat daerah pemilihan Kalteng, Agustiar mendorong Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) agar proaktif menyelidiki putusan bebas terhadap Saleh yang bermukim di kawasan Jalan Rindang Banua atau Komplek Puntun itu. Dia mengatakan, semua pihak tentu sangat terkejut dengan putusan hakim PN Palangka Raya tersebut.
Pasalnya, vonis bebas itu tidak sesuai dengan ketegasan pemerintah atas pemberantasan narkoba. Paradigma masyarakat terhadap peradilan di Indonesia, menurut Agustiar, masih menggambarkan adanya hal negatif terhadap hakim yang memvonis bebas para bandar sabu.
“Sesuai fakta di lapangan beberapa waktu lalu sudah jelas, maka dari itu jangan sampai hal-hal seperti ini terulang kembali di daerah kita, cukup satu kali ini saja terjadi,” ujarnya.
Kakak kandung Gubernur Kalteng Sugianto Sabran itu berharap, peranan penting dalam memberantas narkoba tentunya harus ada kerja sama dengan sejumlah unsur lainnya, termasuk generasi muda. Bagi kepolisian dan jaksa, sambung dia, jangan pernah memberikan pasal tuntutan yang rendah terhadap para pengedar, pemakai, dan bandar narkoba di Kalteng.(rol)