Divonis Bersalah, Andri Cahyadi CS Ajukan Banding

Banjarbaru, DUTA TV — Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, kembali menggelar persidangan dugaan kasus tindak pidana hutang piutang bisnis batubara senilai 49,5 miliar rupiah, Kamis siang ( 30/11).

Dalam pembacaan putusan, yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rahmat Dahlan, keempat terdakwa Andri Cahyadi CS dinyatakan bersalah.

Untuk Andri Cahyadi dan Hendri Setiadi, divonis 3,4 Tahun penjara, sedangkan Kusno Hardjianto, 2,4 bulan penjara, dan Didi Agus Hartanto, divonis 3 tahun penjara. Sebelumnya ke empat terdakwa dituntut 3,10 bulan penjara.

“Merasa dizolimi atasan putusan tersebut, Lantaran dalam fakta persidangan, para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan kasus tindak pidana melainkan hanya keperdataan,” ucap Pahrozi, Kuasa Hukum Terdakwa.

Suasana Haru dan Tangis Warnai Vonis Andri Cahyadi CS

Sementara itu suasana haru dan tangis mewarnai sidang pembacaan vonis terhadap Andri Cahyadi CS. Puluhan perwakilan pekerja yang bekerja di perusahaan para terdakwa, tak menyangka, jika pimpinan perusahaannya dijatuhi hukuman berat, oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Atas vonis itu, melalui kuasa hukumnya, keempat terdakwa akan mengajukan banding untuk kembali mencari keadilan.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *