Divonis 5 Tahun Penjara, Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol juga Terancam Hukuman Mati

Jakarta, DUTA TV – Pengadilan di Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan terkait deklarasi darurat militer yang dilakukannya pada Desember 2024.

Yoon dinyatakan bersalah atas sejumlah tuduhan, termasuk menghalangi pihak berwenang mengeksekusi surat penangkapan terkait deklarasi darurat militer, memalsukan dokumen resmi, dan tidak mematuhi prosedur hukum yang diwajibkan untuk memberlakukan darurat militer.

“Terdakwa menyalahgunakan pengaruh besar yang dimilikinya sebagai presiden untuk mencegah pelaksanaan surat penangkapan yang sah melalui pejabat dari Dinas Pengamanan, yang secara efektif memprivatisasi pejabat-pejabat yang setia kepada Republik Korea demi keselamatan pribadi dan keuntungan pribadi.” ujar Hakim ketua dari panel tiga hakim seperti yang dilansir dari Reuters, Jumat (16/1/2026).

Salah satu pengacara Yoon, Yoo Jung-hwa, mengatakan mantan presiden itu akan mengajukan banding.

“Kami menyesalkan bahwa keputusan ini dibuat secara politis,” ujarnya.

Selain hukuman ini, Yoon juga menghadapi kemungkinan hukuman mati dalam persidangan terpisah atas tuduhan merencanakan pemberontakan dengan mendeklarasikan darurat militer tanpa alasan yang sah. Mantan presiden tersebut berargumen bahwa deklarasi darurat militer berada dalam kewenangannya sebagai presiden dan dimaksudkan untuk memberi peringatan atas penghalangan pemerintah oleh partai oposisi.

Yoon juga berpotensi menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara atas tuduhan menghalangi penyelidikan ketika ia mengurung diri di kompleks rumahnya pada Januari tahun lalu dan memerintahkan dinas pengamanan untuk menghalangi penyelidik.

Ia akhirnya ditangkap pada upaya kedua yang melibatkan lebih dari 3.000 petugas polisi, menandai penangkapan pertama terhadap seorang presiden yang sedang menjabat di Korea Selatan.

Parlemen, yang didukung beberapa anggota partai konservatif Yoon, membatalkan dekrit darurat militer hanya beberapa jam setelah pengumuman dan kemudian memakzulkan Yoon, menangguhkan kewenangannya.

Aksi darurat militer yang berlangsung hanya sekitar enam jam ini mengguncang masyarakat Korsel, yang selama ini dianggap salah satu demokrasi paling stabil di dunia.(tir)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *