Dituntut JPU Dua Setengah Tahun, ‘ratu’ Arisan Online Sempat Terisak

Banjarmasin, DUTA TV — Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin petang kembali menggelar sidang lanjutan arisan online fiktif yang mendudukan Rizky Amalia sebagai terdakwa.
Dalam agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum dari Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji menuntut dua tahun setengah dan meminta terdakwa mengganti kerugian enam orang korban.
Usai pembacaan tuntutan, Rizky Amalia, tampak sedih dan sempat terisak menangis.
Sebelumnya, JPU mengenakan pasal berlapis, yakni pasal penipuan, penggelapan dan undang undang ITE terhadap Rizky Amalia yang juga merupakan seorang oknum Bhayangkari.
Selain menjerat RA dalam kasus ini, polisi juga menetapkan suaminya MS sebagai tersangka, yang merupakan anggota Polri. Sementara itu dari perhitungan, total kerugian dari 300 korban peserta arisan online fiktif mencapai 11 miliar rupiah.
Tim Liputan