Dituntut 6 Tahun Penjara, Kades Simpang Warga Dalam : Saya Tidak Menikmati uang tersebut

Banjarmasin, DUTA TV — Terdakwa Mansur Kepala Desa Simpang warga Dalam Kecamatan Aluh Aluh Kab. Banjar, dan Sekretaris Desanya Abdul Rasyid dituntut oleh jaksa penuntut umum enam tahun pidana penjara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, (2/2/2021) siang, dalam perkara dugaan kasus tindak pidana pungutan liar atau gratifikasi terhadap warga yang ingin menempati rumah khusus nelayan.

JPU Syaiful Bahri dari Kejaksaan Negeri Kab. Banjar menyebut, kedua terdakwa secara bersama sama melakukan tindakan dengan melakukan pungutan kepada warga yang menempati rumah khusus untuk nelayan, yang di bangun oleh dinas PUPR setempat atas biaya Kementerian PUPR.

Menurut Mansur, uang yang terkumpul sebanyak Rp140 juta dan Rp130 juta dibayarkan kepada ahli waris Kaspul Anwar yang dia sebut sebagai ibu Ida, sedangkan sisanya untuk membayar harga tanah untuk keperluan jalan sebesar Rp10 Juta. Sedangkan harga tanah untuk jalan tersebut diminta pemiliknya Rp 22,5 juta. Sedangkan untuk pembuatan titian menuju rumah tersebut dananya belum tersedia, karena sebagian warga penghuni masih banyak yang belum menyetorkan kewajibannya.

Selain itu, tanah Kaspul Anwar itu sebanyak 25 borongan dengan harga di patok Rp5 juta seborongan, yang mana pembayarannya dibebankan kepada penghuni.

“Saya tidak menikmati sama sekali uang itu, sangat berat sekali tuntutanya, asli saya tidak menggunakan sama sekali uang tersebut” Ucap Kades Mansur usai menjalani persidangan.

Seperti diketahui Pada tahun antara 2018 sampai dengan 2020 di Desa Simpang Warga Dalam menerima bantuan untuk membangun rumah khusus nelayan dengan catatan lahan yang ada adalah milik desa. Atas kebijaksaan seorang warga maka dihibahkan lahan untuk keperluan 50 unit rumah.

Sementara dana yang dikucurkan untuk pembangunan 50 unit tersebut diperkirakan mencapai Rp 4 M lebih, kedua terdakwa memungut kepada warga yang berhak menerima bangunan tersebut untuk membayar setiap sebuah rumah Rp5 juta dengan ketentuan uang muka Rp1 juta dan sisanya sudah harus dilunasi bulan September 2020. Uang yang terkumpul yang jumlahnya ratusan juta rupiah kemudian sebagian diserahkan kepada pemilik lahan, sisanya di gunakan kedua terdakwa yang disidang secara terpisah dengan perkara yang sama, untuk kepentingan pribadi.

Atas perbutan terdakwa tersebut, JPU mematok pasal 12 huruf e UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 55 ayatn 1 ke 1 KUHP,untuk dakwaan primairnya. Sedangkan untuk dakwaan subsidair di patok pasal 11 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 55 ayatn 1 ke 1 KUHP

Reporter : Rahmatillah

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *