Dituntut 6 Tahun, Mansur dan Abdul Rasyid Minta Bebas

Banjarmasin, DUTA TV Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa siang (09/03/2021), kembali menggelar persidangan perkara dugaan kasus tindak pidana pungutan liar atau gratifikasi pembangunan rumah khusus untuk nelayan di Desa Simpang Warga dalam Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar, Selasa siang (09/03/2021).

Usai dituntut 6 tahun pidana penjara, Mansur dan Abdul Rasyid selaku kepala desa dan sekretaris desa yang didudukan sebagai terdakwa meminta bebas kepada ketua majelis hakim, yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, M Ghazali.

Menurut Ghazali, kedua kliennya tersebut tidak sama sekali menikmati hasil dugaan kasus tindak pidana pungutan liar atau gratifikasi terhadap warga yang ingin menempati rumah khusus bagi nelayan tersebut, karena uang yang terkumpul senilai 140 juta rupiah dibayarkan kepada ahli waris dan membayar harga tanah sebesar 10 juta rupiah untuk keperluan jalan.

Sebelumnya kedua terdakwa, didakwa melanggar pasal 11 undang-undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter : Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *